Pengurusan Izin
IPSDA Profesional
Selain SIPA, kami juga menangani IPSDA (Izin Pengusahaan Sumber Daya Air); izin bagi perorangan, badan usaha, atau badan hukum untuk mengambil dan memanfaatkan air permukaan, seperti mata air, sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber air permukaan lainnya.
Lingkup Layanan IPSDA
Pengurusan izin untuk mengambil dan memanfaatkan air yang ada di permukaan tanah.
Izin Pengusahaan (IPSDA)
Layanan perizinan bagi perorangan, badan usaha, atau badan hukum untuk mengambil dan memanfaatkan air permukaan secara legal.
Cakupan Sumber Air
Melayani pengurusan izin untuk berbagai jenis sumber air permukaan sesuai klasifikasi pemerintah.
Area Pengambilan
Mengatur teknis pengambilan air permukaan dari berbagai lokasi sumber air untuk kebutuhan usaha.
Mitra Profesional
Perizinan Sumber Daya Air
Kami hadir dengan dukungan tim profesional untuk membantu Anda memperoleh IPSDA dengan proses yang mudah dan sesuai ketentuan hukum.
Berpengalaman
Tim ahli dengan rekam jejak panjang di bidang air tanah.
Proses Cepat dan Efisien
Kami memastikan pengurusan izin berjalan lancar tanpa hambatan.
Kepatuhan Regulasi
Sesuai dengan ketentuan Kementerian ESDM dan instansi terkait.
Siap Mengurus IPSDA Anda?
Pastikan pemanfaatan air permukaan bisnis Anda legal dan sesuai regulasi. Hubungi kami untuk konsultasi gratis.