Layanan Perizinan Pemanfaatan Air

Pengurusan Izin
IPSDA Profesional

Selain SIPA, kami juga menangani IPSDA (Izin Pengusahaan Sumber Daya Air); izin bagi perorangan, badan usaha, atau badan hukum untuk mengambil dan memanfaatkan air permukaan, seperti mata air, sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber air permukaan lainnya.

Lingkup Layanan IPSDA

Pengurusan izin untuk mengambil dan memanfaatkan air yang ada di permukaan tanah.

Izin Pengusahaan (IPSDA)

Layanan perizinan bagi perorangan, badan usaha, atau badan hukum untuk mengambil dan memanfaatkan air permukaan secara legal.

Izin Perorangan
Izin Badan Usaha
Izin Badan Hukum

Cakupan Sumber Air

Melayani pengurusan izin untuk berbagai jenis sumber air permukaan sesuai klasifikasi pemerintah.

Mata Air & Sungai
Danau & Waduk
Rawa & Sumber Lainnya

Area Pengambilan

Mengatur teknis pengambilan air permukaan dari berbagai lokasi sumber air untuk kebutuhan usaha.

Pengambilan dari Sungai
Saluran Irigasi
Sumber Air Permukaan Lain
MENGAPA MEMILIH KAMI?

Mitra Profesional
Perizinan Sumber Daya Air

Kami hadir dengan dukungan tim profesional untuk membantu Anda memperoleh IPSDA dengan proses yang mudah dan sesuai ketentuan hukum.

100%
Tingkat KeberhasilanPenerbitan Izin

Berpengalaman

Tim ahli dengan rekam jejak panjang di bidang air tanah.

Proses Cepat dan Efisien

Kami memastikan pengurusan izin berjalan lancar tanpa hambatan.

Kepatuhan Regulasi

Sesuai dengan ketentuan Kementerian ESDM dan instansi terkait.

Siap Mengurus IPSDA Anda?

Pastikan pemanfaatan air permukaan bisnis Anda legal dan sesuai regulasi. Hubungi kami untuk konsultasi gratis.