Perizinan

Pengurusan Izin IPSDA

Selain SIPA, kami juga menangani IPSDA (Izin Pengusahaan Sumber Daya Air); izin bagi perorangan, badan usaha, atau badan hukum untuk mengambil dan memanfaatkan air permukaan, seperti mata air, sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber air permukaan lainnya.

Layanan IPSDA Lengkap

Izin Pengusahaan (IPSDA)

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk menggunakan Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.

Pengambilan Data Lapangan
Penyusunan Dokumen Kajian Teknis
Pendampingan Rapat Pembahasan
Pendampingan Verifikasi Lapangan

Cakupan Kegiatan Usaha

Melayani pengurusan izin untuk berbagai jenis sumber air permukaan sesuai klasifikasi pemerintah.

Pengusahaan Air Baku Sebagai Bahan Baku Produksi
Usaha Industri
Usaha Makanan
Usaha Perhotelan
Usaha Perkebunan
Kegiatan Pertambangan
Usaha Air Minum oleh BUMN atau BUMD
Usaha Air Minum dalam Kemasan

Area Pengambilan

Mengatur teknis pengambilan air permukaan dari berbagai lokasi sumber air untuk kebutuhan usaha.

Pengusahaan Sumber Daya Air sebagai Media
Transportasi dan Arung Jeram
Pembangkit Tenaga Listrik
Transportasi
Olahraga
Pariwisata
Perikanan Budi Daya pada Sumber Air

Mengapa Memilih Kami?

Berpengalaman

Tim ahli dengan rekam jejak panjang di bidang sumber daya air.

Proses Cepat & Efisien

Metode pengurusan terstruktur meminimalisir hambatan birokrasi.

Sesuai Regulasi

Jaminan legalitas 100% sesuai perundangan yang berlaku.

Proses Pengurusan IPSDA

Proses Pengurusan IPSDA
1

Konsultasi Awal

Analisis kebutuhan dan identifikasi sumber air

2

Survey Lokasi

Pengukuran dan kajian ketersediaan air

3

Dokumen Teknis

Penyusunan studi kelayakan dan administrasi

4

Pengajuan Izin

Proses ke instansi terkait (ESDM/SDA)

5

Terbit Izin

Serahan IPSDA resmi dari pemerintah

Background image

Konsultan Perizinan Air Permukaan yang Berkualitas dan Terpercaya

Siap Mengurus IPSDA Anda?

Konsultasikan kebutuhan perizinan air permukaan Anda dengan tim ahli kami. Proses cepat, legal, dan terpercaya.

Butuh Layanan Lingkungan? Klik di sini!
Rizqu Lingkungan