Kembali ke BlogAir

Punya Sumur Bor untuk Usaha? Pahami Aturan Air Tanah Terbaru 2026

A
Admin UserAuthor
16 September 2026
11 Menit Baca
Punya Sumur Bor untuk Usaha? Pahami Aturan Air Tanah Terbaru 2026

"Pahami perubahan izin air tanah dalam Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, mulai dari zona konservasi, sumur bor, dewatering, hingga denda administratif."

Apa yang Berubah dalam Perizinan Air Tanah?

Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 mengatur kembali penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha maupun nonusaha. Regulasi ini mulai berlaku pada 22 Januari 2026 dan mencabut Permen ESDM No. 14 Tahun 2024. Aturan tersebut mencakup persyaratan, permohonan, perpanjangan, perubahan, hingga pencabutan izin atau persetujuan penggunaan air tanah.

Izin Air Tanah Kini Mengacu pada Zona Konservasi

Salah satu hal penting dalam perizinan air tanah adalah penggunaan data kondisi air tanah dalam zona konservasi. Artinya, kelayakan pengambilan air tanah tidak cukup dinilai berdasarkan lokasi administratif, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi hidrogeologis dan daya dukung sumber air tanah.

Karena itu, pelaku usaha yang berencana membuat sumur bor perlu melakukan pengecekan teknis terlebih dahulu. Informasi mengenai kondisi air tanah, kebutuhan debit, konstruksi sumur, serta potensi dampak lingkungan menjadi bagian penting dalam proses pengajuan.

Ketentuan Dewatering dan Sumur Pantau

Permen ESDM No. 4 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan air tanah untuk kegiatan tertentu, termasuk dewatering proyek konstruksi, sumur pantau, dan sumur imbuhan. Kegiatan tersebut perlu disiapkan dengan dokumen teknis dan pemantauan yang sesuai agar potensi dampak terhadap lingkungan dapat dikendalikan.

Amankan legalitas industri Anda sebelum regulasi baru diberlakukan!

Konsultasikan Kebutuhan SIPA Pabrik & Industri Anda Sekarang

WhatsApp: 0813-9300-0770

www.rizqukonsultan.com

Topik Terkait

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan tantangan perizinan dan operasional bisnis Anda dengan solusi yang tepat.

Butuh Layanan Lingkungan? Klik di sini!
Rizqu Lingkungan