
"Permen ESDM No. 6 Tahun 2026 membawa perubahan pada RKAB tambang. Simak perubahan Pasal 19, Pasal 33, dan aturan baru terkait blending batubara."
RKAB menjadi salah satu dokumen penting dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Karena itu, setiap perubahan regulasi terkait RKAB perlu dicermati, terutama oleh pemegang IUP dan IUPK yang sedang menjalankan kegiatan operasi produksi.
Pemerintah melalui Permen ESDM No. 6 Tahun 2026 melakukan perubahan atas Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Perubahan ini mulai berlaku pada 12 Juni 2026.
Lalu, apa saja poin penting perubahan RKAB dalam Permen ESDM No. 6 Tahun 2026?
1. Laporan Berkala Kini Wajib Disampaikan Setiap 3 Bulan (Laporan Triwulan)
Salah satu perubahan terdapat pada Pasal 19, khususnya terkait laporan berkala bagi pemegang IUP atau IUPK tahap Operasi Produksi.
Dalam ketentuan terbaru, laporan berkala mencakup antara lain pelaksanaan RKAB, kualitas air limbah pertambangan, konservasi, statistik kecelakaan tambang, penggunaan tenaga kerja, reklamasi, pengelolaan air tambang, pemantauan geoteknik, hingga penggunaan peralatan pertambangan harus disampaikan setiap 3 bulan
2. Ada Ruang untuk Perbaikan Kesalahan Administratif atau Evaluasi RKAB
Perubahan berikutnya terdapat pada Pasal 33. Ketentuan ini memberikan ruang bagi Menteri atau Gubernur, sesuai kewenangannya, untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB.
Poin ini cukup penting bagi perusahaan tambang karena kesalahan dalam proses administrasi atau evaluasi tidak selalu harus berujung pada persoalan yang berlarut-larut. Regulasi terbaru secara eksplisit membuka mekanisme perbaikan atas kesalahan tersebut oleh pihak yang berwenang.
3. Aturan Baru Persetujuan Blending Batubara dalam Pasal 34A
Perubahan yang cukup spesifik dalam Permen ESDM No. 6 Tahun 2026 adalah penambahan Pasal 34A mengenai pencampuran atau blending batubara.
Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas batubara, maupun pemegang PKP2B yang telah memperoleh persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batubara setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

Jadi, Apa yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan Tambang?
Perubahan RKAB melalui Permen ESDM No. 6 Tahun 2026 menunjukkan bahwa perusahaan tambang perlu semakin memperhatikan keterkaitan antara dokumen perencanaan, pelaksanaan operasional, dan pelaporan berkala.
Bagi perusahaan yang sedang menyusun RKAB, melakukan perubahan dokumen, atau menjalankan kegiatan operasi produksi, pengecekan regulasi terbaru sebaiknya dilakukan sejak awal. Terutama untuk memastikan data teknis, rencana produksi, anggaran, serta realisasi kegiatan memiliki konsistensi.

Sedang menyiapkan atau mengurus RKAB Tambang?
Rizqu Konsultan menyediakan layanan terkait penyusunan RKAB Eksplorasi dan Operasi Produksi, perubahan dokumen RKAB, evaluasi kinerja produksi dan biaya produksi, matriks rencana dan realisasi, hingga pelaporan melalui sistem ESDM.
Jangan biarkan proses penyusunan terhambat karena kesalahan data, analisis, atau revisi berulang.
Konsultasikan kebutuhan RKAB Tambang Anda bersama tim Rizqu Konsultan. Tim kami siap membantu penyusunan dengan pendekatan teknis dan regulasi.
Hubungi Rizqu Konsultan untuk konsultasi gratis.