Kembali ke BlogGeneral

DEADLINE 15 APRIL 2026: Pelaporan LKPM Wajib Bagi Perusahaan

A
Admin UserAuthor
31 Maret 2026
26 Menit Baca
DEADLINE 15 APRIL 2026: Pelaporan LKPM Wajib Bagi Perusahaan

"LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah salah satu laporan berkala yang krusial bagi usaha-usaha yang berjalan di Indonesia. Pastikan data LKPM sesuai dan tidak terlambat, karena bisa berdampak serius terhadap kelangsungan izin usaha anda. "

Apa Itu LKPM?

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada pemerintah. LKPM ini berisi perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi selama menjalankan kegiatan usaha.

Deadline Pelaporan LKPM Triwulan I 2026 adalah 14 April 2026!

Laporan ini digunakan pemerintah untuk:

  • Memantau realisasi investasi di Indonesia
  • Menilai perkembangan proyek usaha
  • Mengidentifikasi hambatan di lapangan
  • Menentukan kebijakan ekonomi ke depan

Pelaporan LKPM dapat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Siapa yang Wajib Melaporkan LKPM?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko menjelaskan bahwasannya semua pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib melaporkan LKPM, baik PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) ataupun PMA (Penanaman Modal Asing).

Usaha yang sudah berjalan maupun yang masih dalam tahap konstruksi tetap memiliki kewajiban melaporkan LKPMnya.

Data yang Harus Diisi dalam LKPM

Data-data ini harus tertuang dalam pelaporan LKPM sesuai dengan kondisi lapangan:

  • Realisasi investasi (modal tetap & modal kerja)
  • Jumlah tenaga kerja (Indonesia & asing)
  • Produksi atau kegiatan usaha
  • Permasalahan yang dihadapi
  • Kemitraan (jika ada)

Risiko Jika Tidak Melapor LKPM

Banyak pelaku usaha masih lalai dalam melaporkan LKPMnya. Jika terlambat atau tidak melaporkan sama sekali, risikonya bisa berupa:

  • Peringatan tertulis dari pemerintah
  • Pembekuan izin usaha
  • Pencabutan NIB atau perizinan lainnya
  • Kesulitan dalam pengurusan izin lanjutan

Dalam beberapa kasus, perusahaan besar pun bisa terdampak jika lalai dalam pelaporan.

Serahkan Penyusunan LKPM Kepada Rizqu Konsultan!

Jangan sampai perusahaan anda bermasalah karena LKPM! Serahkan pada Rizqu Konsultan yang dapat memastikan laporan anda tersusun dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.

Dengan tim berpengalaman di bidang perizinan, kami memastikan proses pelaporan Anda berjalan aman dan tanpa hambatan.

Topik Terkait

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan tantangan perizinan dan operasional bisnis Anda dengan solusi yang tepat.

Butuh Layanan Lingkungan? Klik di sini!
Rizqu Lingkungan